Akta Kematian

Meggy
14 Mei 2022 87 x

Pelayanan Akta Kematian

(Edukasi Administrasi Kependudukan Desa Mangunharjo)

Apa itu Akta Kematian? (What)

Akta Kematian adalah dokumen resmi yang mencatat secara hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini diterbitkan sebagai bentuk pencatatan sipil oleh pemerintah berdasarkan laporan dari pihak keluarga atau pelapor sah.


Mengapa Akta Kematian Penting? (Why)

Akta Kematian penting untuk:

  • Menghapus data almarhum dari Kartu Keluarga

  • Menyelesaikan urusan hak waris, asuransi, pensiun, dan dokumen hukum lainnya

  • Memastikan akurasi data kependudukan keluarga


Siapa yang Bisa Mengurus? (Who)

  • Keluarga inti

  • Tetangga/RT/RW

  • Petugas desa atau kuasa yang sah mengetahui kejadian kematian


Kapan Harus Dilaporkan? (When)

Berdasarkan inovasi AYO SKAK (Ayo Seketika Catat Kematian), pelaporan kematian di Desa Mangunharjo dilakukan pada hari yang sama dengan peristiwa kematian.
Tujuannya adalah untuk menjaga data kependudukan tetap real-time, valid, dan akurat.


Di Mana Bisa Dilaporkan? (Where)

Tersedia beberapa jalur pelayanan:

1. Langsung ke Kantor Desa Mangunharjo

2. Aplikasi Telunjuk Sakti (Dukcapil Wonogiri)

3. Identitas Kependudukan Digital (IKD)

4. SIMANDUKHARJO (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Online Desa Mangunharjo)

Warga cukup memfoto atau menscan dokumen persyaratan lalu mengunggah melalui link pada menu PELAYANAN ADMINDUK DESA di Web Desa Mangunharjo, kemudian klik SIMANDUKHARJO.


Bagaimana Prosesnya? (How)

  1. Pelapor menyiapkan dokumen persyaratan

  2. Pilih jalur pelayanan (langsung atau online)

  3. Petugas desa melakukan verifikasi dan entri data

  4. Akta Kematian dicetak dan diserahkan di desa, atau dikirimkan sesuai kesepakatan


Dasar Hukum


Persyaratan Mengurus Akta Kematian

  1. Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

  3. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau Desa

  4. Jika meninggal di fasilitas kesehatan: Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas

  5. Mengisi formulir pelaporan di kantor desa atau unggah melalui SIMANDUKHARJO


Dengan inovasi AYO SKAK, tidak ada lagi keterlambatan pelaporan kematian.
Didukung layanan online SIMANDUKHARJO, masyarakat cukup dari rumah, cukup kirim berkas, cukup satu klik.

Pelayanan GRATIS, cepat, dan akurat. Desa Mangunharjo hadir untuk melayani dengan sepenuh hati.






Berita Terpopuler