SAH, Disepakati Program Keberlanjutan, Perbaikan & AD ART Pamsimas Desa Mangunharjo bersama Pengurus KP-SPAMS Tirto Langgeng
Meggy
13 Mei 2024 119 x Kabar Desa
Sabtu, 11
Mei 2024
Berlangsung
dirumah Bp. Kasino Dusun Bronggah RT 001 RW 006 Desa Mangunharjo Rapat bersama
seluruh Pelanggan dan Pengguna Air Pamsimas Desa Mangunharjo.
Acara yang
dilaksanakan oleh pengurus KP-SPAMS ( Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air
Minum dan Sanitasi) Tirto Langgeng yang diketuai oleh Bp. Sugiyanto. Dalam
kesempatan tersebut Karyadi, selaku kepala Desa Mangunharjo membuka rapat
tersebut. Karyadi Menuturkan bahwa PAMSIMAS merupakan Program Pemerintah demi
kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Mangunharjo. Desa Mangunharjo
telah menerima Program tersebut pada Tahun 2011, dan sampai sekarang masih
aktif digunakan untuk warga masyarakat. dalam hal perawatan dan pengelolaan
Pamsimas di Desa Mangunharjo, Pemerintah Desa Mangunharjo telah menyerahkan
sepenuhnya kepada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Desa Mangunharjo.
Sugiyanto
selaku Ketua KP- SPAMS Desa Mangunharjo melaporkan bahwa Pamsimas di Desa
Mangunharjo mengalami beberapa kendala, termasuk saat ini banyaknya Meteran Air
di tempat pelanggan yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kran
pembagian air tidak berfungsi, banyaknya kebocoran pipa induk di beberapa
titik.
dengan
banyaknya masalah dan kendala yang dihadapi oleh KP- SPAMS Desa Mangunharjo,
Karyadi selaku Kepala Desa Mangunharjo memberikan Saran bahwa dalam sistem
pengelolaan Pamsimas Perlu didibuat suatu kesepakatan untuk mengikat dan
mengatur seluruh pengguna Air Pamsimas di Desa Mangunharjo.
Dalam Pertemuan tersebut telah berhasil menelurkan beberapa kesepakatan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD ART ) Pamsimas Desa Mangunharjo.
BERITA ACARA
PERTEMUAN PAMSIMAS DESA MANGUNHARJO
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengembangan dan
keberlanjutan Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat ( Pamsimas)
Tahun 2024, Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah maka
pada hari ini :
Hari/Tanggal : Sabtu, 11 Mei 2024
Jam
:
19.00 WIB
Tempat : Rumah Bp.
Kasino, Bronggah RT 001 RW 006 Mangunharjo, Jatipurno
Telah di selenggarakan Rapat Pelaksanaan Pertemuan dalam rangka
Keberlanjutan dan perbaikan Program Program Penyediaan Air Minum Berbasis
Masyarakat ( Pamsimas) yang dihadiri oleh masyarakat Desa Mangunharjo sebagai
pengguna dan pemanfaat Air Minum Pamsimas Desa Mangunharjo sebagaimana
tercantum dalam undangan (Daftar Hadir Peserta terlampir).
Materi atau topik yang dibahas dalam Rapat tersebut serta bertindak
selaku unsur pimpinan dan narasumber adalah :
A. Materia atau Topik:
1. Program Keberlanjutan Pamsimas
Desa Mangunharjo
2. Kesepakatan Dalam Pengelolaan
dan Pemanfaat Air Pamsimas
3. Tatacara Pelaksanaan Penarikan
dan Perbaikan Pamsimas
B. Unsur pimpinan dan Narasumber :
1. Pimpinan
Rapat : - Karyadi. S.Sos Kepala Desa
Mangunharjo
2. Notulis
: - Khoirul Zainal R
3. Narasumber
:
1) Ahmad Mursito
( Anggota Polsek
Jatipurno)
2) Hartono
(Babinsa Desa
Mangunharjo)
3) Sugiyanto
( Ketua KP-SPAMS Desa Mangunharjo )
Setelah dilakukan diskusi selanjutnya seluruh peserta menyepakati
beberapa hal sebagai kesimpulan, yaitu :
1. Besaran nilai pajak air dengan system
Progresif,dengan rincian permeter :
a. 1 – 10 Meter/ 10 m pertama
= Rp.
1.000,-
b. 11-20
Meter/ 10 m Kedua
= Rp. 1.500,-
c. 21-30 Meter/ 10 m ketiga
= Rp. 2.000,-
d. 31 – 40
Meter/ 10 m Keempat =
Rp. 2.500,-
e. 41 – 50
Meter// 10 m Ke Lima =
Rp. 3.000
f. 51 Keatas
= Rp. 3.500
g. Semua
Pelanggan dikenakan beban setiap bulannya sebesar Rp. 3.000,- dengan rincian
Rp. 1.000 untuk BUMDES, dan Rp. 2.000 untuk kas KP-SPAMS
2. Penarikan dan Pencatatan tagihan pajak air
dilakukan dalam satu waktu, antara tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap
bulannya, ( pelangan untuk menyiapkan dananya).
3. Saat ini bagi pelanggan yang meteran airnya rusak,
maka pelanggan tersebut dikenakan biaya penggantian sebesar Rp. 200.000,- (
bisa dianggsur 1 tahun )
4. Semua pelanggan air pamsimas dikenakan biaya Rp.
20.000, ditarik 1 kali seusai kesepakatan ini dibuat, sebagai biaya operasional
KP-SPAMS.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD ART)
PAMSIMAS DESA MANGUNHARJO
1. Bagi Pelanggan air yang
tidak membayar pajak air selama 2 kali berturut – turut maka akan diputus untuk
sementara
2. Pelanggan air dilarang
membuka BAK air dan tempat pembagian air dan memutar kran pembagian, kecuali
petugas atau pengurus pamsimas. Jika melanggar akan dikenakan sanksi.
3. Penggantian kerusakan pada
instalasi pipa dan Meteran Air setelah meteran pertama, segala biaya dibebankan
kepada pelanggan pamsimas.
4. Bagi pelanggan yang mengeloskan atau
memutar maksimal pada setelan air yang sudah diatur petugas, maka akan
dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan.
5. Bagi pelanggan atau siapapun yang mengalirkan air
tidak lewat meteran atau mencuri, akan dikenakan sanksi. Bagi pelanggan akan
diputus sambungannya, 1 tahun atau selamanya dan bagi orang lain akan dikenakan
sanksi/denda sesuai perjanjian bersama yang berlaku.
6. Apabila ada kerusakan yang disebabkan oleh
kelalaian orang lain tanpa ada kesengajaan dan atau bencana alam, maka segala
biaya perbaikan menjadi tanggung jawab semua pelanggan, ikut kerja bhakti
pekerjaan perbaikan atau dikerjakan bersama – sama.
Demikian Berita Acara ini dibuat
dan ditandatangani dengan sebenarnya untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
ditanda tangani oleh .
Sugiyanto : Ketua KP - SPAMS
Khoirul ZR : Notulis
Karyadi : Kepala Desa
Mangunharjo
Wakil Peserta Rapat :
Tukino Bronggah
Sukiyo Ngleses
Jarmin Honggojati
Sugiyarto Beneran
Mijan Bronggah

