Manual Book “D I M A P A N atau Digitalisasi Mangunharjo Terdepan”
Meggy
27 September 2024 826 x Kabar Desa
RANCANG
BANGUN INOVASI DESA
Nama
Inovasi: DIMAPAN
(Digitalisasi
Mangunharjo Terdepan)
1. DASAR HUKUM
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE)
- Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah Tahun 2023
2. PERMASALAHAN
Makro:
- Desa
sering tertinggal dalam pemanfaatan teknologi untuk promosi potensi lokal.
- UMKM
desa sulit menjangkau pasar karena kurangnya publikasi digital.
- Potensi
desa sering tidak terdokumentasikan secara sistematis dan modern.
Mikro:
- UMKM
di Desa Mangunharjo belum terpublikasi secara optimal.
- Lokasi
usaha warga tidak mudah ditemukan karena belum terdaftar di Google Maps.
- Masyarakat
belum terbiasa mendokumentasikan potensi desa secara digital.
3. ISU STRATEGIS
- Pemanfaatan
teknologi digital menjadi kebutuhan utama dalam promosi potensi lokal.
- Perlu
sinergi antara pemerintah desa dan pelaku UMKM untuk memperluas akses
pasar.
- Promosi
visual lebih mudah menjangkau masyarakat luas dibandingkan metode
konvensional.
- Digitalisasi
desa sejalan dengan arah kebijakan SPBE dan penguatan branding desa.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum:
- Tidak
ada dokumentasi visual yang terstruktur untuk potensi dan produk desa.
- UMKM
tidak memiliki promosi daring.
- Google
Maps belum menunjukkan titik lokasi usaha lokal.
Kondisi Sesudah (Setelah DIMAPAN):
- Tersedia
video dan foto dokumentasi potensi desa, UMKM, dan lokasi strategis.
- UMKM
dipublikasikan melalui media sosial dan website desa.
- Lokasi
usaha ditandai di Google Maps.
- Adanya
sinergi dengan program lain seperti DIKASI INFO MASE
5. KEUNGGULAN & KEBAHARUAN
- Menampilkan
wajah desa secara visual dan informatif.
- Menggunakan
pendekatan digital untuk memperluas jangkauan promosi.
- Menyasar
UMKM lokal sebagai subjek utama branding desa.
- Memberdayakan
anak muda dan kader digital desa dalam proses dokumentasi.
6. TAHAPAN INOVASI & CARA KERJA
Tahapan Inovasi:
- Pendataan
potensi desa dan pelaku UMKM.
- Pengambilan
dokumentasi foto dan video secara sistematis.
- Publikasi
melalui Instagram, Facebook, Tiktok dan website desa.
- Pemetaan
lokasi UMKM di Google Maps.
- Pemantauan
efektivitas melalui interaksi dan peningkatan jangkauan publikasi.
Cara Kerja:
- Tim
inovasi mengambil dokumentasi lapangan berupa foto/video.
- Konten
diunggah secara berkala di media sosial dan web desa.
- Pelaku
UMKM dibantu membuat titik lokasi Google Maps.
- Warga
dapat dengan mudah menemukan dan memesan produk lokal melalui informasi
digital.
7. TUJUAN
- Memperkenalkan
potensi lokal Desa Mangunharjo kepada publik lebih luas.
- Meningkatkan
daya saing UMKM melalui promosi digital.
- Mewujudkan
desa yang adaptif terhadap teknologi informasi.
- Mendorong
partisipasi warga dalam mendigitalisasi konten desa.
8. MANFAAT
- UMKM
mendapat promosi dan jangkauan pasar lebih luas.
- Warga
dan pendatang lebih mengenal potensi desa.
- Website
dan media sosial desa aktif sebagai pusat informasi.
- Meningkatkan
citra desa sebagai wilayah yang kreatif dan adaptif.
9. DAMPAK
- Puluhan
pelaku UMKM telah terdigitalisasi melalui DIMAPAN.
- Peningkatan
kunjungan ke lokasi usaha berkat penandaan di Google Maps.
- Desa
Mangunharjo dikenal luas lewat media sosial dan konten kreatif.
- Terjadi
transformasi budaya promosi dari konvensional ke digital.
Download Manual Book DIMAPAN disini: MANUAL BOOK DIMAPAN

