SAH, Disepakati Program Keberlanjutan, Perbaikan & AD ART Pamsimas Desa Mangunharjo bersama Pengurus KP-SPAMS Tirto Langgeng

Meggy
13 Mei 2024 118 x Kabar Desa

Sabtu, 11 Mei 2024 

Berlangsung dirumah Bp. Kasino Dusun Bronggah RT 001 RW 006 Desa Mangunharjo Rapat bersama seluruh Pelanggan dan Pengguna Air Pamsimas Desa Mangunharjo.

Acara yang dilaksanakan oleh pengurus KP-SPAMS ( Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) Tirto Langgeng yang diketuai oleh Bp. Sugiyanto. Dalam kesempatan tersebut Karyadi, selaku kepala Desa Mangunharjo membuka rapat tersebut. Karyadi Menuturkan bahwa PAMSIMAS merupakan Program Pemerintah demi kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Mangunharjo. Desa  Mangunharjo telah menerima Program tersebut pada Tahun 2011, dan sampai sekarang masih aktif digunakan untuk warga masyarakat. dalam hal perawatan dan pengelolaan Pamsimas di Desa Mangunharjo, Pemerintah Desa Mangunharjo telah menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Desa Mangunharjo. 

Sugiyanto selaku Ketua KP- SPAMS Desa Mangunharjo melaporkan bahwa Pamsimas di Desa Mangunharjo mengalami beberapa kendala, termasuk saat ini banyaknya Meteran Air di tempat pelanggan yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kran pembagian air tidak berfungsi, banyaknya kebocoran pipa induk di beberapa titik. 

dengan banyaknya masalah dan kendala yang dihadapi oleh KP- SPAMS Desa Mangunharjo, Karyadi selaku Kepala Desa Mangunharjo memberikan Saran bahwa dalam sistem pengelolaan Pamsimas Perlu didibuat suatu kesepakatan untuk mengikat dan mengatur seluruh pengguna Air Pamsimas di Desa Mangunharjo.

   Dalam Pertemuan tersebut telah berhasil menelurkan beberapa kesepakatan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD ART ) Pamsimas Desa Mangunharjo.



BERITA ACARA

PERTEMUAN PAMSIMAS DESA MANGUNHARJO

 

Berkaitan  dengan pelaksanaan kegiatan Pengembangan dan keberlanjutan Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat ( Pamsimas) Tahun 2024, Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah maka pada hari ini :

 

Hari/Tanggal :  Sabtu, 11 Mei 2024

Jam              : 19.00 WIB

Tempat         : Rumah Bp. Kasino, Bronggah RT 001 RW 006 Mangunharjo, Jatipurno

 

Telah di selenggarakan Rapat Pelaksanaan Pertemuan dalam rangka Keberlanjutan dan perbaikan Program Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat ( Pamsimas) yang dihadiri oleh masyarakat Desa Mangunharjo sebagai pengguna dan pemanfaat Air Minum Pamsimas Desa Mangunharjo sebagaimana tercantum dalam undangan (Daftar Hadir Peserta terlampir).

Materi atau topik yang dibahas dalam Rapat tersebut serta bertindak selaku unsur pimpinan dan narasumber adalah :

 

A.   Materia atau Topik:

1.       Program Keberlanjutan Pamsimas Desa Mangunharjo

2.       Kesepakatan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaat Air Pamsimas  

3.       Tatacara Pelaksanaan Penarikan dan Perbaikan Pamsimas

 

B.   Unsur pimpinan dan Narasumber :

1.    Pimpinan Rapat       : - Karyadi. S.Sos Kepala Desa Mangunharjo

2.    Notulis                     : - Khoirul Zainal R    

3.    Narasumber            :

1)         Ahmad Mursito                     ( Anggota Polsek Jatipurno)

2)         Hartono                               (Babinsa Desa Mangunharjo)

3)         Sugiyanto                            ( Ketua KP-SPAMS Desa Mangunharjo )

 

Setelah dilakukan diskusi selanjutnya seluruh peserta menyepakati beberapa hal sebagai kesimpulan, yaitu :

1.    Besaran nilai pajak air dengan system Progresif,dengan rincian permeter :

a.    1 – 10 Meter/ 10 m pertama              = Rp. 1.000,-

b.    11-20 Meter/ 10 m Kedua                  = Rp. 1.500,-

c.     21-30 Meter/ 10 m ketiga                  = Rp. 2.000,-

d.    31 – 40 Meter/ 10 m Keempat           = Rp. 2.500,-

e.    41 – 50 Meter// 10 m Ke Lima           = Rp. 3.000

f.      51 Keatas                                         = Rp. 3.500

g.    Semua Pelanggan dikenakan beban setiap bulannya sebesar Rp. 3.000,- dengan rincian Rp. 1.000 untuk BUMDES, dan Rp. 2.000 untuk kas KP-SPAMS

2.    Penarikan dan Pencatatan tagihan pajak air dilakukan dalam satu waktu,  antara tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulannya, ( pelangan untuk menyiapkan dananya).

3.    Saat ini bagi pelanggan yang meteran airnya rusak, maka pelanggan tersebut dikenakan biaya penggantian sebesar Rp. 200.000,- ( bisa dianggsur 1 tahun )

4.    Semua pelanggan air pamsimas dikenakan biaya Rp. 20.000, ditarik 1 kali seusai kesepakatan ini dibuat, sebagai biaya operasional KP-SPAMS.

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

(AD ART)

PAMSIMAS DESA MANGUNHARJO

 

1.    Bagi Pelanggan air yang tidak membayar pajak air selama 2 kali berturut – turut maka akan diputus untuk sementara

2.    Pelanggan air dilarang membuka BAK air dan tempat pembagian air dan memutar kran pembagian, kecuali petugas atau pengurus pamsimas. Jika melanggar akan dikenakan sanksi.

3.    Penggantian kerusakan pada instalasi pipa dan Meteran Air setelah meteran pertama, segala biaya dibebankan kepada pelanggan pamsimas.

4.    Bagi pelanggan yang mengeloskan atau memutar maksimal pada setelan air yang sudah diatur petugas, maka akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan.

5.    Bagi pelanggan atau siapapun yang mengalirkan air tidak lewat meteran atau mencuri, akan dikenakan sanksi. Bagi pelanggan akan diputus sambungannya, 1 tahun atau selamanya dan bagi orang lain akan dikenakan sanksi/denda sesuai perjanjian bersama yang berlaku.

6.    Apabila ada kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian orang lain tanpa ada kesengajaan dan atau bencana alam, maka segala biaya perbaikan menjadi tanggung jawab semua pelanggan, ikut kerja bhakti pekerjaan perbaikan atau dikerjakan bersama – sama. 

Demikian  Berita  Acara  ini  dibuat   dan  ditandatangani  dengan  sebenarnya  untuk  dapat  dipergunakan sebagaimana mestinya.



ditanda tangani oleh .



Sugiyanto : Ketua KP - SPAMS


Khoirul ZR : Notulis

Karyadi : Kepala Desa Mangunharjo







Wakil Peserta Rapat :

Tukino Bronggah 

Sukiyo Ngleses

Jarmin Honggojati

Sugiyarto Beneran

Mijan Bronggah


 

Kades Pemda Desaku wonogiri

Berita Terkini

Rakor & Pertemuan Rutin RT/RW..

Sal Meggy
Kabar Desa

Kolom Komentar


Berikan Komentar

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *