Pemerintah Desa Mangunharjo Bekerja sama dengan PAC LDII Desa Mangunharjo dalam rangka Sosilasi Program Pemerintah Desa Mangunharjo
Meggy
13 Mei 2024 100 x Kabar Desa
Minggu, 12 Mei 2024
Bertempat di Masjid Nurul Jannah Dusun Beneran RT 001 RW 003, Pemerintah Desa Mangunharjo bekerjasama dengan PAC LDII Desa Mangunharjo memberikan sosilasisasi tentang Administrasi Kependudukan Sipil.
hadir dalam kesempatan tersebut,
Novita Sari sebagai Kasi Pelayanan Desa Mangunharjo
Sulistianti sebagai Kasi Pemerintahan Desa Mangunharjo
Khoirul Zainal selaku Kaur Perencanaan Desa Mangunharjo
Sugiyarto selaku Kepala Wilayah 3 meliputi Dusun Beneran dan Dusun Bronggah
sebagai Narasumber dari Pemerintah Desa Mangunharjo.
Khoirul memberikan sosilasasi kepada puluhan peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib terdaftar sebagai warga Negara Republik Indonesia. hal ini dibuktikan dengan telah memiliki dokumen kependudukan. setiap warga Negara Indonesia minimal memiliki 3 dokumen meliputi :
1. Kartu Keluarga ( KK )
2. Kartu Indentitas Diri ( KIA / KTP )
3. Akta Kelahiran
dokumen tersbut wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya warga Desa Mangunharjo Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri. selain memiliki warga juga perlu mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen dengan meneliti kesamaan penulisan nama dan tanggal lahir dalam setiap dokumen.
dalam kesempatan tersebut Kasi Pelayanan Desa Mangunharjo, juga memberikan sosialisasi terkait Aktivasi IKD, atau identitas Kependudukan Digital.
sejumlah peserta sosialisasi juga mengaktivasi IKD Masjid Nurula Jannah tersebut.

